JAKARTA – Pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah pejabat Eselon II pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Pelantikan tersebut tidak hanya menandai perubahan struktur kepemimpinan di berbagai wilayah. Burhanuddin juga memberikan sejumlah arahan kepada pejabat yang baru menerima amanah, terutama mengenai integritas, profesionalitas, transparansi, dan kemampuan merespons persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Dalam amanatnya, Burhanuddin menempatkan jabatan sebagai tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa posisi strategis di lingkungan kejaksaan bukan semata-mata berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pesan tersebut menjadi penting karena kejaksaan menjalankan fungsi yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, pejabat baru diharapkan tidak sekadar melanjutkan rutinitas organisasi, tetapi mampu membaca persoalan di wilayah masing-masing dan mengambil langkah yang tepat.
Khusus kepada para Kajati, Burhanuddin meminta agar proses adaptasi dilakukan sejak awal masa tugas. Mereka perlu memahami karakteristik daerah, persoalan hukum yang berkembang, serta kebutuhan masyarakat setempat. Penanganan perkara juga diminta berjalan secara tenang, terukur, dan profesional tanpa menimbulkan kegaduhan yang tidak diperlukan.
Selain itu, Kajati diminta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas wilayah. Namun, hubungan antarlembaga tetap harus berjalan dengan menghormati independensi kejaksaan dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap penanganan perkara korupsi. Burhanuddin meminta agar pemberantasan korupsi tidak hanya berpusat di tingkat Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong untuk berani menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan membuat penegakan hukum lebih dekat dengan persoalan yang dihadapi masyarakat daerah. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada jumlah kasus, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat serta keuangan dan perekonomian negara.
Di sisi lain, transparansi menjadi salah satu aspek yang mendapat penekanan. Para pejabat di daerah diminta aktif menyampaikan capaian kinerja kepada masyarakat secara berkelanjutan. Keterbukaan informasi dinilai penting agar publik dapat mengetahui langkah yang dilakukan kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Pengawasan internal juga diminta diperketat. Burhanuddin menekankan pentingnya pengawasan melekat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang tegas.
Tuntutan terhadap integritas tidak berhenti pada lingkungan kerja. Para pejabat daerah juga diminta menjaga keteladanan dalam kehidupan pribadi dan keluarga. Pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap institusi.
Sementara itu, pejabat Eselon II yang dilantik di lingkungan Kejaksaan Agung mendapat tanggung jawab untuk segera memahami tugas dan kewenangan baru. Posisi tersebut memiliki peran penting karena Kejaksaan Agung menjadi pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas kejaksaan secara nasional.
Mereka juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja masing-masing. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan organisasi sehingga perbaikan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Komunikasi lintas bidang turut menjadi perhatian. Burhanuddin mendorong penguatan koordinasi internal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dengan komunikasi yang lebih baik, penyelesaian pekerjaan diharapkan dapat berlangsung secara efektif dan tidak terhambat persoalan koordinasi.
Adapun 15 Kajati yang dilantik mencakup sejumlah wilayah, yakni Hendrizal Husin sebagai Kajati Kalimantan Tengah, Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan, I Putu Gede Astawa sebagai Kajati Papua Barat, Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur, Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten, Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara, Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau, RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat, Sri Kuncoro sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta, Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan, Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu, Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung, serta Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh.
Selain para Kajati, pelantikan juga mencakup pejabat strategis lain di lingkungan Kejaksaan Agung. Posisi tersebut antara lain berkaitan dengan bidang pidana militer, pemulihan aset, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, intelijen, pidana umum, serta pidana khusus.
Pergantian tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas kejaksaan di tingkat pusat maupun daerah. Namun, efektivitas kepemimpinan baru akan sangat bergantung pada kemampuan setiap pejabat menerjemahkan arahan tersebut dalam praktik sehari-hari.
Pelantikan akhirnya tidak hanya menjadi seremoni pergantian jabatan. Momentum tersebut membawa tuntutan agar pejabat baru mampu menjaga integritas, meningkatkan kualitas penanganan perkara, memperkuat transparansi, dan membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap penegakan hukum, langkah tersebut menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi jajaran kejaksaan. Kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menangani perkara, tetapi juga melalui konsistensi dalam menjalankan kewenangan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.