Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memperdalam aspek administrasi pendidikan luar negeri dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai keberadaan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka selama menempuh pendidikan di Singapura dan Australia.
Dalam sidang pada Jumat (2/10/2026), MK menghadirkan Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia secara daring. Keterangan kedua perwakilan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti menjelaskan pihaknya tidak menemukan arsip dokumen pendidikan Gibran dalam penelusuran yang dilakukan. Hal serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati.
Keterangan itu muncul ketika hakim konstitusi Saldi Isra menggali informasi mengenai jenis dokumen pendidikan yang biasanya tersimpan di perwakilan Indonesia. Hakim menanyakan kemungkinan adanya catatan terkait proses masuk, masa pendidikan, hingga dokumen setelah seseorang menyelesaikan pendidikan di negara tersebut.
Namun, kedua perwakilan KBRI menyatakan tidak menemukan dokumen yang dimaksud dalam arsip mereka. Yuli menyebut penelusuran dilakukan terhadap arsip dalam bentuk fisik maupun digital. Ia juga menyatakan tidak menemukan pengajuan permohonan dari Gibran di KBRI Canberra.
Meski demikian, keberadaan atau ketiadaan arsip pada KBRI tidak serta-merta menentukan keabsahan dokumen pendidikan seseorang. Dalam sidang yang sama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Sementara itu, pemerintah Indonesia memiliki mekanisme penyetaraan untuk menilai kesetaraan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan nasional. Proses tersebut menghasilkan dokumen administratif berupa keterangan hasil penilaian kesetaraan, bukan menerbitkan kembali ijazah dari sekolah atau institusi pendidikan asal.
Keterangan Kemendikdasmen juga menyebut permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari sejumlah institusi di Indonesia, Singapura, dan Australia.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dan telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Di sisi lain, KPU menjadi termohon dalam perkara tersebut, sedangkan Bawaslu merupakan pihak yang turut terkait. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi MK untuk menilai seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Dengan demikian, keterangan KBRI Singapura dan Australia menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian. MK masih perlu mempertimbangkan dokumen serta keterangan dari lembaga lain sebelum menarik kesimpulan mengenai pokok perkara yang diajukan.