JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk perkara yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS yang mewakili PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan setelah proses penyidikan selesai. Menurutnya, penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum,” kata Anang.
Dalam perkara ini, masing-masing tersangka diduga memiliki keterlibatan berbeda. Tersangka IS, yang dalam uraian peran disebut berinisial IW, diduga meminta GP membatasi pengambilan sampel mineral hanya dari bagian atas jumbo bag. Ia juga meminta agar sampel yang dikirim ke laboratorium hanya seberat satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya dalam setiap pengiriman (shipment).
Selain itu, IW diduga meminta GP tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam Certificate of Analysis (COA). Permintaan tersebut tetap dilakukan meskipun hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.
Anang menjelaskan bahwa GP diduga mengikuti permintaan tersebut. GP mengambil sampel dari bagian atas jumbo bag, mengirimkan satu kilogram sampel untuk pengujian laboratorium, serta tidak mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam COA.
Selanjutnya, GP menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV). Kedua dokumen itu kemudian digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan dokumen ekspor.
Adapun tersangka JK diduga memberikan persetujuan atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sekaligus menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Padahal, hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan keberadaan kandungan mineral LTJ dalam komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.
“Meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor,” jelas Anang.
Ia menambahkan, tindakan tersebut diduga dilakukan setelah JK mengadakan pertemuan dengan IW dan jajaran direksi PT PMM.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sama.
Setelah tahap II dilaksanakan, kewenangan atas penanganan ketiga tersangka dan barang bukti beralih kepada penuntut umum. Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.