JAKARTA — Transparansi pengisian jabatan dan pengawasan internal menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan praktik setoran rutin yang disebut berkaitan dengan penempatan pejabat di sejumlah tingkatan instansi pertanahan.
Pendalaman tersebut dilakukan ketika penyidik memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dan menjadi pemeriksaan pertama terhadap Nusron dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan mengenai kewenangan menteri dalam pengelolaan organisasi. Salah satu materi yang diperiksa berkaitan dengan proses penempatan pejabat di lingkungan kementerian.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran setoran yang disebut berasal dari sejumlah tingkatan birokrasi. Pemeriksaan mencakup kemungkinan praktik tersebut berlangsung mulai dari kantor pertanahan kabupaten atau kota, kantor wilayah, hingga tingkat yang lebih tinggi.
Selain persoalan jabatan, KPK mendalami pembagian kewenangan dalam proses sertifikasi tanah dan penerbitan hak guna bangunan (HGB). Aspek tersebut menjadi perhatian karena pelayanan pertanahan melibatkan prosedur administratif serta kewenangan pejabat pada berbagai tingkatan.
Penyidik turut meminta penjelasan mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. KPK ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan saksi mengenai penerimaan tersebut dan tujuan penggunaan dana yang diduga terlibat.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Nusron dalam perkara ini berlangsung dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan yang diberikan masih harus dianalisis dan dicocokkan dengan dokumen maupun barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik. KPK juga membuka kemungkinan memanggil kembali Nusron apabila masih membutuhkan informasi tambahan.
Kasus ini sekaligus menempatkan tata kelola birokrasi pertanahan dalam perhatian publik. Pengisian jabatan yang transparan, pengawasan terhadap aliran dana, serta pembagian kewenangan yang jelas merupakan unsur penting untuk menjaga integritas lembaga pemerintah.
Di sisi pelayanan, kepastian prosedur sertifikasi tanah dan penerbitan HGB juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta dunia usaha. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses tersebut perlu ditangani secara menyeluruh agar tidak mengganggu kepercayaan terhadap layanan pertanahan.
Penyelesaian perkara ini membutuhkan pembuktian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Hasil penyidikan diharapkan dapat menjelaskan pola dugaan penyimpangan sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.