RuangSidang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, telah memenuhi syarat untuk menjadi cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). “Menurut Mahkamah, tidak ada masalah dalam pemenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat. Arief menyatakan bahwa Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres karena adanya perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Menurut Arief, Putusan MK tersebut memberikan kesempatan bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Dia menjelaskan bahwa berlakunya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah melalui beberapa putusan, termasuk Putusan MK Nomor 141 Tahun 2023, Putusan MK Nomor 145 Tahun 2023, dan Putusan MK Nomor 150 Tahun 2023.
“Arah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 menjadi acuan dalam menetapkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sejak saat itu,” ucap Arief. MK berpendapat bahwa tidak ada campur tangan dari Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan tersebut, meskipun Jokowi adalah ayah dari Gibran. Meskipun ada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan pelanggaran etik oleh Ketua MK terdahulu, Anwar Usman, terkait Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, hal itu tidak membuktikan adanya campur tangan Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan tersebut.
“Amar Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya. Arief menjelaskan bahwa dalam konteks perselisihan hasil pemilu, yang diperdebatkan bukan lagi keabsahan atau konstitusionalitas syarat calon, melainkan pemenuhan syarat pasangan calon peserta pemilu. “Verifikasi dan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 dibacakan oleh MK dalam sidang yang digelar pada Senin (22/4/2024). Sidang putusan tersebut berlangsung setelah MK mendengarkan permohonan pemohon, keterangan termohon, pihak terkait, serta para saksi dan ahli.
Baca juga: Perjuangan Selesai, Babe Cabita Meninggal Dunia Akibat Anemia Aplastik
Sumber: Kompas.