Ruangsidang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Senin (29/9/2025) itu menegaskan bahwa pekerja tidak lagi memiliki kewajiban otomatis menjadi peserta Tapera.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan uji materi yang diajukan oleh sebelas serikat pekerja dikabulkan seluruhnya. Dalam sidang, ia menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Tapera harus ditata ulang karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip dasar tabungan maupun dengan konstitusi.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Saldi Isra mengungkapkan bahwa istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan masalah mendasar. Menurutnya, kata “tabungan” seharusnya mengandung unsur sukarela. Namun, ketentuan yang mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera justru mengubah sifat sukarela tersebut menjadi pemaksaan.
Saldi menjelaskan, aturan yang mewajibkan pekerja ikut serta tidak sejalan dengan hakikat tabungan. Ia menilai Tapera tidak bisa digolongkan sebagai pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, kewajiban iuran Tapera dianggap melanggar prinsip dasar konstitusi.
Gugatan terhadap UU Tapera berawal dari keberatan sejumlah serikat pekerja terhadap Pasal 7 Ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum wajib menjadi peserta. Para penggugat meminta agar kata “wajib” dihapus dan diganti dengan kata “dapat” sehingga sifatnya menjadi pilihan, bukan kewajiban.
MK dalam putusannya menilai dalil para pemohon beralasan hukum. Menurut majelis, UU Tapera dalam bentuknya saat ini memang tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menekankan bahwa aturan tersebut telah menggeser makna tabungan menjadi pungutan wajib yang memberatkan pekerja.
Meski demikian, Mahkamah tidak serta-merta membatalkan keseluruhan UU Tapera. MK menyatakan bahwa undang-undang tersebut masih berlaku, tetapi harus dilakukan penataan ulang. Pemerintah dan DPR diberi waktu maksimal dua tahun untuk menyesuaikan aturan sesuai amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Putusan ini juga berdampak pada kewajiban iuran yang telah berjalan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. MK memberikan masa transisi dua tahun agar kebijakan yang sudah berjalan dapat ditata ulang sesuai putusan baru. Dengan demikian, aturan lama tidak langsung berhenti, melainkan diberi waktu agar mekanismenya diperbaiki.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menandai perubahan penting dalam kebijakan pembiayaan perumahan nasional. Selama ini, Tapera digadang sebagai solusi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, kewajiban iuran yang melekat pada pekerja menuai banyak protes karena dianggap menambah beban di tengah kebutuhan ekonomi yang semakin berat.
Dengan adanya putusan ini, posisi pekerja menjadi lebih terlindungi. Kepesertaan Tapera ke depan bersifat opsional, dan pemerintah harus mencari skema baru yang sesuai dengan semangat sukarela dalam konsep tabungan. Hasilnya diharapkan mampu menghadirkan program perumahan yang lebih adil tanpa melanggar hak konstitusional warga negara.