RuangSidang.com – Polisi Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan sejumlah selebgram termasuk Chandrika Chika terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel mewah di wilayah tersebut. Mereka terlibat dalam sebuah pesta ganja yang digelar di hotel tersebut. Penangkapan terhadap enam orang ini terjadi setelah polisi melakukan penggerebekan pada Senin (23/4).
Berikut adalah beberapa fakta terkait dengan pesta ganja yang melibatkan selebgram tersebut:
- Identitas Tersangka Terungkap, Termasuk Chandrika Chika
Polisi telah mengungkap identitas keenam orang yang ditangkap terkait kasus ini. Salah satu dari mereka adalah selebgram yang dikenal dengan nama Chandrika Chika. “Ada AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, dan AJ (27) laki-laki. Salah satunya adalah CK (Chandrika Chika),” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras. “Salah satu dari mereka adalah CK, yang merupakan selebgram. Dan satu lagi adalah HJ yang merupakan seorang atlet e-sport,” tambahnya. - Chandrika Chika Ditahan Sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan Chika dan teman-temannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. “Saat ini keenam orang yang kami amankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rezka. - Penggunaan Ganja untuk Pergaulan
Ternyata, penggunaan ganja oleh Chika dan kawan-kawannya bukanlah untuk keperluan doping. Namun, penggunaan ganja ini dianggap sebagai hal yang lumrah di lingkungan mereka. “Para tersangka menyatakan bahwa penggunaan narkoba tidak bertujuan untuk doping atau tujuan khusus lainnya. Mereka menganggap penggunaan narkoba ini sebagai bagian dari pergaulan mereka yang sudah lumrah,” jelas Rezka. - Cairan Ganja Ditemukan dalam Rokok Elektrik
Menurut Rezka, para tersangka menggunakan narkotika jenis ganja likuid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Mereka menggunakan barang haram tersebut secara bergantian. “Barang bukti yang kami amankan di tempat kejadian adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” ungkapnya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, Chandrika Chika dan kelima temannya dinyatakan positif mengonsumsi ganja,” tambah Rezka. - Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Kasus ini menyoroti perilaku negatif yang dilakukan oleh sejumlah selebgram yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tindakan mereka tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi masyarakat luas. Diharapkan penegakan hukum yang tegas dapat menjadi pembelajaran bagi mereka yang cenderung terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum seperti ini.
Baca juga: Perjuangan Selesai, Babe Cabita Meninggal Dunia Akibat Anemia Aplastik
Sumber: Detik.