Ruangsidang.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga dari lima anggota dewan yang sebelumnya dinonaktifkan menyusul polemik dan rangkaian aksi demonstrasi pada 25–31 Agustus lalu. Putusan tersebut diambil setelah lembaga etik parlemen menggelar sidang pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para ahli serta saksi selama dua hari pada awal pekan.
Sidang keputusan berlangsung pada Rabu, 5 November. MKD menegaskan bahwa tiga anggota dewan dinilai melanggar etika dalam pernyataan dan tindakan mereka di ruang publik, terutama terkait respons atas gelombang kritik masyarakat beberapa waktu sebelumnya. Para anggota yang dijatuhi sanksi yakni Ahmad Sahroni yang dikenai hukuman nonaktif selama enam bulan, Nafa Urbach selama tiga bulan, serta Eko Patrio selama empat bulan.
Ketiganya sudah berstatus nonaktif sejak keputusan partai masing-masing pada akhir Agustus. Dengan demikian, masa penonaktifan mereka mengikuti ketetapan tersebut. Selain dibebastugaskan dari fungsi kedewanan, mereka juga tidak akan menerima hak keuangan atau fasilitas lain yang melekat sebagai anggota DPR sepanjang masa hukuman. MKD menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga integritas institusi dan memastikan setiap langkah pejabat publik tetap sejalan dengan etika bernegara.
Sanksi terhadap Sahroni dijatuhkan karena respons yang dianggap kurang bijaksana ketika menanggapi kritik publik terkait usulan pembubaran DPR. Lembaga etik menyatakan pemilihan kata yang disampaikan tidak mencerminkan ketenangan dan kebijaksanaan seorang pejabat negara dalam merespons situasi sensitif. MKD menilai pejabat publik harus mampu memberikan jawaban yang proporsional dan tidak menambah eskalasi polemik di masyarakat.
Sementara itu, Nafa Urbach dinilai melanggar etika setelah menyampaikan pernyataan mengenai fasilitas rumah dinas yang dinilai tidak pantas dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. MKD menilai setiap komentar terkait fasilitas negara harus memperhatikan nilai kesadaran sosial serta empati terhadap kondisi publik.
Adapun Eko Patrio dikenai sanksi setelah mengunggah konten parodi yang menyinggung isu kenaikan gaji anggota DPR. MKD menilai tindakan tersebut kurang tepat dilakukan oleh pejabat publik pada masa situasi sosial yang sedang sensitif. Menurut putusan MKD, gaya komunikasi pejabat negara di ruang digital harus menjunjung tinggi etika dan tidak menambah kegaduhan.
Di sisi lain, dua anggota lainnya, yakni Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan ke posisi aktif. MKD menyatakan bahwa klarifikasi yang diberikan Adies dinilai cukup dan tidak terdapat unsur penghinaan dalam pernyataannya. Sementara aksi joget Uya Kuya dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus disebut tidak bermaksud merendahkan pihak mana pun. Dari keterangan yang diterima, gerakan tersebut bukan merupakan bentuk perayaan atau sindiran terkait isu yang sedang ramai dibicarakan publik.
MKD menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan kajian serta bukti yang diperoleh selama pemeriksaan. Lembaga itu menegaskan komitmennya menjaga wibawa DPR dan memastikan setiap anggotanya tetap mematuhi norma serta etika yang berlaku.
Dengan putusan ini, MKD berharap insiden serupa tidak terulang dan setiap anggota DPR dapat semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas serta memberikan pernyataan di ruang publik, terutama pada era media sosial yang memiliki dampak luas dan cepat.